October 4, 2014

Apakah Menabung di Bank Perlu NPWP ?

Apakah membuka tabungan  di BCA harus punya NPWP? Pertanyaan ini beberapa kali masuk di kotak komentar blog ini. Sebenarnya tidak hanya di blog ini saja, pertanyaan serupa sering saya baca di website lain, termasuk kaskus.  Bukan hanya pertanyaan, termasuk di dalamnya kekecewaan. mengumpat. Protes terbuka.  Serta hal lain yang bisa di maklumi secara manusiawi.

Logika sederhana saja, kita mau nyimpen duit kok malah di persulit dengan mengharuskan ada NPWP.  Bank harusnya senang, semakin banyak dana pihak ketiga masuk, pundi-pundi bank akan bertambah. Saya mengerti.  Sepaham dengan pendapat demikian.

Saya pun mengerti jika sebagian  kita enggan membuat NPWP.  Dari sumber bacaan online, saya banyak membaca  keluhan tentang “rumitnya hidup” setelah punya NPWP.  NPWP bukan membuat jadi tenang, malah membuat takut dengan angka-angka tak jelas. Niat menjadi warga Negara yang baik malah dibuat susah karena carut marut system. Belum lagi rasa tidak rela duit pajak dimakan oknum-oknum seperti gayus. # duh enak banget ya ngembat duit.

Saya ingin sedikit membahas tentang  masalah NPWP untuk membuka tabungan bank,  supaya mereka yang “kecewa” karena ditolak menjadi nasabah  menjadi jelas. Tidak hanya BCA, tapi juga bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, BII Maybank, BRI, Danamon, Panin, Permata, dan lain sebagainya. Jadi saya tidak membahas bank BCA secara khusus.

Jadi, sebenarnya , apakah harus punya npwp ketika membuka rekening bank?

Jawab: Bisa Ya. Bisa Tidak 
( Haha….. puyeng puyeng deh lu. Gue tahu elu lagi serius mau kejelasan, eh malah di jawab  ngambang gitu. Nggak jelas. Santai kawan. Santai aja jangan terlalu serius. Yang dituntut serius aja masih ada yang suka tidur kok kalo rapat. Yang tampak serius aja masih sempat kok bikin lagu. Masalah serius soal hak rakat memilih saja masih bisa kok di jadikan sebuah  “drama lucu” )

Balik lagi ke tema

Ada peraturan Bank Indonesia nomor 14/27/PBI/2012, tentang ; Penerapan Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi bank Umum.  Pada pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) huruf (a), disana jelas bahwa point NPWP disebut .

Jika kita mengacu pada pasal itu, berarti pihak  bank telah mengikuti aturan main yang di buat BI. Kita calon nasabah mau tidak mau mematuhi hal itu. Bagaimanapun, pihak bank di tuntut untuk mengenal nasabah. Tidak heran prinsip KYC (Know Your customer) berlaku disini.

Namun aturan itu bukan tanpa celah. Terlebih, tidak semua warga Negara masuk kategori wajib punya npwp. Jika aturan wajib itu berlaku mutlak, pasti  makin sedikit orang mau menyimpan uang  di bank.  Berarti ini akan jadi kontradiktif  dengan keinginan pemerintah yang mendorong warga supaya lebih  akrab dengan dunia perbankan. Bukan apa-apa,  ini masalah pembangunan.

Persyaratan NPWP dan permintaan bukti identitas diri  adalah upaya perbankan untuk mengidentifikasi dan memverikasi data calon nasabah.  Kegiatan itu di namakan Customer Due Diligence (CDD ). Dengan maksud  dan tujuan agar sejalan dengan peraturan BI no 14 tahun 2012 tersebut.

Karena itu tak heran, ada customer service bank meminta nomor telepon Fixed line ( telepon rumah ) sebagai persyaratan untuk membuka tabungan.  Meminta surat keterangan dari kantor tempat bekerja. Bahkan ada customer service bank menggagalkan seseorang membuka tabungan karena tanda tangan tidak sama dengan KTP. Semua itu untuk memastikan kesesuaian kebenaran data.

Bagaimana jika tidak punya NPWP?

Pada bagian keempat di peraturan  yang sama atau tepatnya pada pasal 23, disebut mengenai penyederhanaan CDD untuk profil calon nasabah yang memiliki tingkat resiko rendah terhadap penggunaan dana untuk tujuan pencucian uang dan tindak terorisme.  Misalnya rekening untuk keperluan pembayaran gaji karyawan. Tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Atau besaran transaksi dalam satu bulan tidak besar, maksimal  Rp 5 juta.

Jadi tanpa NPWP pun kita masih bisa bikin tabungan di bank. Adapun teknisnya biarkan bank saja yang mengurus. Kecenderungannya saat ini adalah; pihak bank meminta calon nasabah untuk membuat surat pernyataan diatas materai mengenai kebenaran tidak punya NPWP. Bagaimana formatnya? bank sudah menyediakan dalam sebuah formulir. Jadi kita tinggal tanda tangan dan isi data diri. Itu saja.

Sampai disini moga  atikel diatas bisa di pahami.

Catatan :
Punya ataupun tidak NPWP hendaknya tidak menyurutkan kita menabung di bank. Kalaupun ada bank   menolak permohonan pembukaan rekening disana, sebaiknya bikin di bank lain yang memberi kita ruang.

Kita tidak harus memantapkan hati membuka di salah satu bank  saja hanya karena bank tersebut memiliki jaringan banyak  atau mesin atm nya bertebaran dimana-mana.  Saya tidak sepakat untuk itu.

Bank yang menurut orang lain bagus belum tentu bagi anda. Karena itu pastikan membaca beberapa halaman produk tabungan di blog ini sebelum membuka tabungan. Karena blog ini berusaha obyektif tanpa memihak salah satu bank. 


Begitulah kira-kira.


---------


Pasal 12 ayat (1)

Pasal 12
(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Nasabah,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bank wajib meminta informasi untuk mengetahui profil Calon
Nasabah.
b. Identitas Calon Nasabah harus dapat dibuktikan dengan
keberadaan dokumen-dokumen pendukung.
c. Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas
Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. Bank dilarang membuka atau memelihara rekening anonim
atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
e. Bank wajib melakukan pertemuan langsung (face to face)
dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah

---------------------
pasal 14 ayat (1) huruf (a)
Pasal 14
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a
paling kurang mencakup:
a. Bagi Calon Nasabah perorangan:
1) Identitas yang memuat:
a) nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;
b) nomor dokumen identitas;
c) alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan
alamat tempat tinggal lain apabila ada;
d) tempat dan tanggal lahir;
e) kewarganegaraan;
f) pekerjaan;
g) jenis kelamin;
h) status perkawinan; dan
2) identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah
memiliki Beneficial Owner;

3) sumber dana;
4) perkiraan nilai transaksi dalam 1 (satu) tahun;
5) maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi
yang akan dilakukan Calon Nasabah dengan Bank;
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
7) informasi lain untuk mengetahui profil Calon Nasabah
lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh
ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang terkait.

--------

Pasal 23 ayat 1

Pasal 23
(1) Bank dapat menerapkan prosedur CDD yang lebih sederhana dari
prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 20 terhadap Calon
Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya pencucian
uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah dan memenuhi
kriteria sebagai berikut:

a. tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau
penerimaan gaji;
f. tujuan pembukaan rekening terkait dengan program
Pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan pengentasan kemiskinan; atau
g. jumlah setoran awal paling besar Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah), maksimum saldo pada akhir bulan paling
banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan
maksimum transaksi dalam 1 (satu) bulan sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

------------
Pasal 23 ayat 2

Terhadap Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank wajib meminta informasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Calon Nasabah perorangan yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank wajib
meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a angka 1) huruf a), huruf b), huruf c), dan
huruf d);

Posted by:

17 komentar:

  1. masalah NPWP sih masih mending. yg ribet adalah syarat harus ada telepon kabel (rumah) utk pembukaan rekening.

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju, hari gini orang indonesia udah malas pasang telepon rumah.

      kalo ditanyakan ke kantor pusatnya, pasti mereka jawabnya mengizinkan calon nasabah yang tidak memiliki telepon rumah.

      disini cabang berperan penting, mungkin cabang punya local operating procedure yang mewajibkan begitu ( meski saya tidak begitu yakin)

      yang paling masuk akal mungkin cso belum yakin dengan data yang kita berikan.

      kalo lebih subyektif lagi ya intinya mereka menolak halus.

      Delete
  2. Jujur saya dh kecewa bngt udah panas" macet"an bela"in jauh jg mau buka rekening BCA sama istri saya...
    Pas nyampe kesana security'y bilang gk bisa mas kalo gk ada npwp,
    mana gue pnya kerjaan gue cm mandor d pasar...
    Parah bngt istri saya lagi hamil 5 bln pngn bkin rekening bca ...
    Gk emosi gimana coba

    ReplyDelete
    Replies
    1. bank lain masih banyak yang welcome tanpa npwp kang... cabang bca lain juga masih banyak...

      Delete
  3. Bikin npwp gmpang bro,bkin aja online...
    Print surat jalan sama disuruh bwa ke kantor pajak terdekat...
    Tinggal bwa ksiin surat jalan yang di print lngsng jadi..

    ReplyDelete
    Replies
    1. bikin nya sih gampang bro, cuma urusan setelah punya npwp nya ini yg bikin ribet, "susah" seumur hidup hehe.....

      Delete
  4. Jadi intinya bank apa aja yang bisa buat rekening tanpa npwp mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. semua bank juga bisa, tergantung kebijkan kantor cabang dan mood customer service hehe.....

      Delete
    2. Betul banget bro, ana waktu itu juga pernah buat rekening muamalat di salah satu cabang tanpa KTP bisa dan disambut dengan ramah, tapi ketika nyoba di cabang yang lain selalu ditolak, semuanya tergantung kebijakan cabang tersebut

      Delete
  5. sekarang gaji 3jt ga kena iuran ya mas?

    ReplyDelete
  6. Parah saya nganggur tapi di bank Saya di paksa ditulis menjadi wirausaha.. punya kantor dll dan suruh tanda tangan gk punya npwp.

    ReplyDelete
  7. Kalo kita bikin rekening baru apa bisa ya? Maksudnya gini, 1 npwp 2 rekening gitu. Sistem pembayaran pajaknya gimana yaa?? Mohon jawabannya yang tau...

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa...

      gak ada urusah deh kayaknya pajak sama bank...

      Delete
  8. Setiap apapupun di negara ini dikenai pajak, beli rokok aja kena pajak, jalan kena pajak, ini lagi di tambah NPWP yang bikin ribet, emang semua orang akan jujur melaporkan penghasilannya?

    ReplyDelete
  9. Apakah pelajar yang mau membuka rekening tabungan di bank juga wajib memiliki npwp ?

    ReplyDelete

mohon maaf admin sudah jarang buka blog ini... pertanyaan dan komentar akan lama di publish dan di balas..

harap maklum

 
-->