January 10, 2014

Mengenal Produk Bank Syariah

Yang cukup mencolok dari perbedaan antara bank Syariah dan bank konvensional adalah pada keragaman produk yang di keluarkan. Bank syariah memiliki produk dan jasa perbankan yang lebih banyak dan beragam, skema keuangan yang variatif, fleksibel serta saling menguntungkan kedua belah pihak.


Pada produk dana misalnya, bank syariah menawarkan, tabungan, giro  dan deposito, dengan skema titipan (wadiah) dan penyertaan (mudharabah).

Untuk skema titipan ( Wadiah ) bank akan memberikan bonus dari pengelolaan dana kepada nasabah, sedangkan melalui skema penyertaan (mudharabah),bank syariah  akan memberikan bagi-hasil dari keuntungan yang diperoleh sesuai dengan porsi (nisbah) yang telah disepakati.

Skema titipan diterapkan bank syariah untuk produk giro dan tabungan, sedangkan skema penyertaan  diterapkan pada produk deposito dan beberapa jenis tabungan.

Selain pilihan dari sisi skema akad, bank syariah juga memberikan pilihan produk penempatan dana sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan perencanaan haji/umroh, bank syariah menawarkan produk tabungan haji/umroh. Untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pendidikan anak, bank syariah menawarkan produk tabungan rencana pendidikan.

Lalu untuk perencanaan kebutuhan tertentu di masa depan, bank syariah menawarkan produk tabungan rencana multiguna; untuk memfasilitasi kebutuhan pencatatan transaksi bisnis, bank syariah hadir dengan produk tabungan bisnis, dan masih banyak lagi jenis-jenis produk lain yang menawarkan fitur menarik kepada nasabah.

Untuk deposito syariah, nasabah  ditawarkan pilihan skema penyertaan (mudharabah) dan special investment (mudharabah muqoyyadah) sesuai keinginan nasabah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi-hasil-kan sesuai dengan porsi (nisbah) yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

Bagi hasil yang ditawarkan juga sangat kompetitif, bahkan bisa lebih tinggi dibandingkan suku bunga bank konvensional. Hal ini karena bagi hasil yang akan didistribusikan bergantung pada ROI usaha yang dibiayai bank.

Selain produk dana, bank syariah juga memiliki produk jasa layanan yang tak kalah dengan bank konvesional. Jasa perbankan seperti  transfer uang, save deposit box, bank garansi, payment point, gadai, dll juga dapat dilayani oleh bank syariah.

Bahkan produk berbasis teknologi, seperti mobile Banking, Internet Banking, Cash Management, Virtual Account, dan produk berbasis teknologi lainnya pun dimiliki oleh bank syariah.

Keragaman dan banyak skema keuangan juga dapat ditemukan dari produk pembiayaan. Secara umum, produk pembiayaan bank syariah dibedakan dalam tiga kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya. Untuk transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan skema jual beli; untuk transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa menggunakan skema bagi hasil; dan untuk transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa/manfaat dilakukan dengan skema sewa.

Skema jual beli berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Pada praktiknya, skema jual beli ditawarkan bank syariah seperti pada pembiayaan investasi, kepemilikan mobil atau rumah, pembiayaan sektor pertanian (jual-beli salam), pembiayaan konstruksi (jual beli istishna’), dan lain-lain.

Untuk skema kemitraan atau bagi hasil secara umum dibagi menjadi dua akad, yaitu musyarakah dan mudharabah. Pada skema musyarakah, transaksi dilandasi adanya keinginan para pihak (bank dan nasabah) yang bekerja sama dalam modal dan usaha untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.

Sedangkan pada skema mudharabah, bank memberikan modal  kerja kepada nasabah/pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam praktiknya, skema kemitraan/ bagi-hasil (mudharabah dan musyarakah) diterapkan untuk pembiayaan modal kerja, pembiayan UMKM, pembiayaan bergulir, pembiayan rekening koran, dan pembiayaan lain yang memiliki karakteristik kemitraan.

Sedangkan transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat barang/jasa. Jika pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian. Pada praktiknya, skema sewa (ijaroh) atau sewa beli (ijaroh muntahia bittamlik) ditawarkan untuk pembiayaan kepemilikan mobil atau rumah, sewa equipment, pembiayaan mulitjasa, dan lain-lain.

Posted by:

2 komentar:

  1. Asalamualaikum, Bisa minta tolong, saya mau tanya itu referensi dari mana ya ?? Saya lagi mau memperdalam ekonomi islam, tolong bantuannya ya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. waalaikumsalam...
      dari berbagai sumber....saya lupa darimana aja... ambil sana ambil sini dirangkum jadi satu...

      Delete

mohon maaf admin sudah jarang buka blog ini... pertanyaan dan komentar akan lama di publish dan di balas..

harap maklum

 
-->