Entah seberapa tertarik anda dengan perbankan Syariah. Apakah dengan membaca artikel ini akan memulai “petualangan” baru dengan bank Syariah. Atau hanya sekedar penasaran karena iklan nya sering muncul di TV.
Ya, belakangan iklan IB bank terlihat gemar tayang di televisi nasional. Sudah pasti tujuannya agar masyarakat mulai lebih membuka diri terhadap system perbankan dengan penerapan prinsip-prinsip islam. Tak peduli bank Syariah mana yang anda ingin kan, Bank Syariah Mandiri, CIMB Syariah, BII Syariah, Danamon Syariah, BNI Syariah, BCA Syariah, BJB Syariah dll
Menengok sedikit kebelakang, perbankan syariah di Indonesia sudah memeasuki usia ke 20 tahun. Sejak dikeluarkan UU Nomor 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system dan keluarnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, kini perkembangan perbankan syariah di Indonesia bisa dikatakan semakin pesat.
Hingga kini sudah terdapat 11 Bank Umum Syariah dan 23 Unit Usaha Syariah, serta lebih dari 150 BPRS yang siap melayani kebutuhan transaksi perbankan nasabah secara syariah.
Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam bidang muamalah ke dalam transaksi keuangan dan perbankan.
Prinsip utama yang diikuti adalah larangan praktik riba dalam berbagai bentuk transaksi, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan yang sah, dan upaya menumbuh kembangkan zakat.
Sebagai sistem perbankan alternatif baru, bank syariah hadir melayani kebutuhan masyarakat dengan beragam produk dan skema keuangan yang lebih bervariasi, serta dilakukan secara transparan agar adil.
Dalam hal tertentu, bank konvesional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dari sisi teknis penerimaan uang, teknologi yang digunakan, syarat umum memperoleh pembiayaan, laporan keuangan dan sebagainya.
Namun, dalam beberapa aspek terdapat perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah. Di antaranya terkait dengan aspek legal, kelembagaan dan prinsip distribusi pendapatan. Ditinjau dari aspek legal, seluruh produk dan transaski yang ada di bank syariah didasarkan pada akad-akad yang syariah yang harus dipenuhi syarat dan rukunnya.
Untuk produk pendanaan, tabungan, giro dan deposito dilandasi dengan akad wadiah (titipan) dan atau mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan pada produk pembiayaan, ada beberapa akad yang dapat digunakan, sepertiakad jual beli (murabahah, istishna’, salam), akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maupun akad sewa (ijarah, ijarah muntahia bit tamlik), dan sebagainya yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri.
Berbeda dengan bank konvesional yang seluruh produknya hanya berdasarkan pada bunga atau hubungan debitur-kreditur. Selain dari sisi akad, objek dari pembiayaan bank syariah juga harus dipastikan halal atau legalitas menurut syariah.
Tidak seperti bank konvesional yang bebas membiayai apapun juga, bank syariah tidak di perkenan masuk ke dalam pembiayaan yang mengandung unsur yang dilarang, misalnya pembiayaan perusahaan r 0k 0 k, per joedi an, peternakan babi, dan usaha-usaha haram lainnya. Pembiayaan di bank syariah juga di kenal lebih berpihak pada sektor riil, karena bank syariah dilarang memberikan pembiayaan kepada usaha yang bersifat spekulatif.
Pada aspek kelembagaan, unsur yang sangat membedakan antara bank syariah dan bank konvesional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produknya agar sesuai dengan garis islam. Dalam pelaksanaannya, DPS dipayungi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang di antara fungsinya adalah meneliti dan memberikan fatwa-fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah.
Aspek lain yang membedakan bank syariah dan bank konvesional adalah dalam hal distribusi pendapatan. Di bank konvensional, kontrak yang dilakukan antara bank dengan deposan maupun dengan debitur dilakukan atas dasar penetapan bunga yang bersifat tetap, tanpa memperdulikan risiko rugi dan untung dari usaha yang dibiayai.
Di bank syariah, dana masyarakat yang disimpan di bank syariah akan disalurkan melalui pembiayaan yang hasil keuntungannya akan dibagi-hasilkan kepada deposan sesuai perjanjian yang mereka sepakati.
Jika keuntungan yang diperoleh besar, maka porsi bagi hasil yang diterima juga besar, begitu juga sebaliknya.. Inilah yang di maksud letak keadilan dalam sistem syariah. Karakteristik sistem perbankan syariah yang menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spikulatif dalam bertransaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dapat dinikmati tidak saja oleh umat Islam tetapi juga oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan semakin meluas penggunaan produk dan jasa perbankan syariah dalam berbagai aktivitas perekonomian indonesia, juga diyakini akan membantu terciptanya harmonisasi antara sektor keuangan dan sektor riil perekonomian. Pada gilirannya kedua hal tersebut akan menyediakan fondasi yang lebih kokoh bagi perekonomian indonesia, dalam rangka membawa rakyat Indonesia ke masa depan yang lebih sejahtera.
Pada akhirnya, peran perbankan syariah yang semakin besar dalam lingkup perbankan nasional diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia yang berkualitas melalui pencapaian kesejahteraan material dan spiritual, atas dasar keadilan, keseimbangan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Selamat datang di dunia Syariah, system yang di percaya lebih adil dan menguntungkan untuk semua masyarakat tanpa mengenal agama.
January 10, 2014
Berkenalan Dengan Bank Syariah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
mohon maaf admin sudah jarang buka blog ini... pertanyaan dan komentar akan lama di publish dan di balas..
harap maklum